SELAYANG PANDANG

 

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1988 Tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1064/KMK.00/1988 Tahun 1988 Tentang Pendirian dan Usaha PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT merupakan Lembaga perbankan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito berjangka dan menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit jangka pendek.

PT. BPR Sindang Binaharta yang berkantor pusat di Jalan Sultan Mahmud badaruddin II KM.8 No 70 RT 05 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau yang didirikan dengan Akta Notaris No.53 Tanggal 30 Desember 1992 atas nama perusahaan PT. BPR Sindang Artha Kencana dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-1708 HT.01.01.Th93 Tanggal 18 Maret 1993. Pada tahun 1994 terdapat perubahan nama perusahaan sesuai dengan Akta Notaris No. 76 Tanggal 31 Agustus 1994 atas nama PT.BPR Sindang Binaharta dan disahkan izin usaha berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-325/KM.17/1994  Tanggal 16 November 1994 dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia No. AHU-44281. AH.01.02 tanggal 23 Agustus 2013 dan perubahan yang terakhir termaktub dalam Akta Notaris No.23 tanggal 14 Maret 2016.

Seiring berjalannya waktu maka pada Tahun 2012 PT.BPR Sindang Binaharta membuka kantor kas di Jalan Yos Sudarso No.37 RT.11 Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.

PT BPR Sindang Binaharta dalam kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan (Tabungan/Deposito) dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk Kredit.

 

FIRDAUS,SE
Direktur Utama

Share:

No comments:

Post a Comment