LAYANAN PENGADUAN NASABAH

 

Layanan Pengaduan Nasabah

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018  tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.07/2018 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini kami informasikan Untuk Pelayanan Pengaduan Nasabah PT. BPR Sindang Binaharta dapat mengisi formulir berikut: Klik Disini Isi Formulir
Share:

No comments:

Post a Comment