
PT BPR Sindang
Binaharta sebagai Lembaga Jasa keuangan Berkomitmen untuk Menjaga kelestarian
lingkungan secara berkelanjutan dan mendukung peningkatan kesejahteraan
Masyarakat luas. BPR sebagai Lembaga Perantara (Intermediary Institution)
melalui dana yang dihimpun dalam bentuk DPK (Tabungan dan Deposito) dan
kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit pembiayaan, maka PT
BPR Sindang Binaharta berkewajiban dalam membiayai debitur secara selektif
dengan menghindarkan diri pada kegiatan usaha yang dapat merusak lingkungan
hidup dan juga yang kontra produktif terhadap peningkatan kesejahteraan
Masyarakat.
Rujukan
yang digunakan sebagai acuan PT BPR Sindang Binaharta dalam menyusun Laporan Keberlanjutan
yaitu No. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan/atau Pedoman
Teknis bagi Bank Terkait implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
51/POJK.04/2017. Melalui program keuangan keberlanjutan, Bank ikut berperan dan
berinisiatif dalam menggerakkan perbankan hijau, Hal ini sebagai upaya
perbankan untuk mengutamakan pemenuhan keberlanjutan dalam penyaluran kredit
atau kegiatan operasionalnya. Diantaranya efisiensi penggunaan listrik,
penggunaan wadah minuman yang dapat digunakan sehingga penurunan penggunaan air
minum kemasan, mengurangin penggunaan kertas (Papeless) dengan memanfaatkan
transaksi secara online seperti internet banking, mobil banking (Virtual
Account), serta tagihan untuk PNS direncakan akan dikirim melalui email/gmail
dari bendahara masing-masing instansi yang artinya akan mengurangi penebangan
hutan (kayu) sehingga bank secara tidak langsung turut berpartisipasi dalam
upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Silakan Scan Barcode di bawah ini untuk review dokumen berikutnya.