Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 5/SEOJK.03/2016 Tentang Penerapan Tata Kelola Bank Perkreditan Rakyat, maka BPR Sindang Binaharta membuat dan melaporkan hasil dari Pelaksanaan Tata Kelola yang telah digunakan untuk kepetingan stakeholders lain untuk mengetahui secara jelas tentang kinerja BPR, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.Transparansi Penerapan tata kelola ini merupakan hal baru bagi BPR, namun BPR menyadari betapa pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam mempertahankan kepercayaan dan memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai suatu organisasi, BPR berkomitmen untuk mendukung dan mematuhi prinsip tata kelola perusahan yang baik.Dalam proses implementasi tersebut diatas, berbagai perbaikan dan penyempurnaan telah dilakukan khususnya yang berhubungan dengan penyempurnaan Governance Structure atau Struktur Tata Kelola,optimalisasi tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BPR dan,serta penyempurnaan Governance Processatau Proses Tata Kelola.
Klik disini untuk review Laporan Tata Kelolah 2022
Klik disini untuk review Laporan Tata Kelolah 2021
Klik disini untuk review Laporan tata kelola 2020
Klik disini untuk review Laporan tata kelola 2019
No comments:
Post a Comment