PT BPR Sindang Binaharta sebagai Lembaga Jasa keuangan Berkomitmen untuk Menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan dan mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat luas. BPR sebagai Lembaga Perantara (Intermediary Institution) melalui dana yang dihimpun dalam bentuk DPK (Tabungan dan Deposito) dan kemudian disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit pembiayaan, maka PT BPR Sindang Binaharta berkewajiban dalam membiayai debitur secara selektif dengan menghindarkan diri pada kegiatan usaha yang dapat merusak lingkungan hidup dan juga yang kontra produktif terhadap peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Rujukan yang digunakan sebagai acuan PT BPR Sindang Binaharta dalam menyusun Laporan Keberlanjutan yaitu No. POJK Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik dan/atau Pedoman Teknis bagi Bank Terkait implementasi peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2017. Melalui program keuangan keberlanjutan, Bank ikut berperan dan berinisiatif dalam menggerakkan perbankan hijau, Hal ini sebagai upaya perbankan untuk mengutamakan pemenuhan keberlanjutan dalam penyaluran kredit atau kegiatan operasionalnya. Diantaranya efisiensi penggunaan listrik, penggunaan wadah minuman yang dapat digunakan sehingga penurunan penggunaan air minum kemasan, mengurangin penggunaan kertas (Papeless) dengan memanfaatkan transaksi secara online seperti internet banking, mobil banking (Virtual Account), serta tagihan untuk PNS direncakan akan dikirim melalui email/gmail dari bendahara masing-masing instansi yang artinya akan mengurangi penebangan hutan (kayu) sehingga bank secara tidak langsung turut berpartisipasi dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Silakan Scan Barcode di bawah ini untuk review dokumen berikutnya.
LAPORAN KEUANGAN BERKELANJUTAN TAHUN 2024